Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Honda Bintang – Industri otomotif Indonesia terus berkembang dan menunjukan tren kenaikan positif, tercatat pada kuartal pertama tahun 2023 penjualan mobil menyentuh angka 271.168 atau naik 13,7% secara YoY (Year on Year). Tren positif ini tidak terlepas dari daya beli masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi dan didukung dengan kembali digelarnya pameran otomotif.

Bahkan tren positif ini tidak hanya dirasakan pada penjualan mobil baru, nyatanya pasar mobil bekas juga ikut merasakan dampaknya. Bagi masyarakat yang ingin atau baru saja membeli mobil bekas, ada prosedur tambahan yang harus dilakukan yaitu melakukan balik nama kendaraan bermotor. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bervariatif tergantung pada nilai jual kendaraan yang dibeli.

Baca: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Namun sejak 5 Januari 2022 sudah ada 23 Provinsi yang membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Berikut adalah daftar 23 provinsi yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat

Bagi pemilik mobil bekas yang tidak termasuk ke dalam 23 provinsi yang membebaskan BBNKB, segini biaya yang harus dikeluarkan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sebenarnya prosedur dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor berbeda-beda dan tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta BBNKB yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% atau 2/3 dari jumlah PKB. Biaya SWDKLLJ sebesar 143.000 dan biaya pendaftaran sebesar 100.000.

Baca Juga: PT HPM Luncurkan Varian Transmisi Honda WRV Manual

Sebagai contoh, jika seseorang membeli Honda Brio E CVT tahun 2019 seharga 157.000.000 biaya BBNKB yang harus dikeluarkan sebesar.
1% x 157.000.000 = 1.570.000
1.570.000 + 143.000 + 100.000 = 1.813.000
Maka BBNKB Honda Brio E CVT 2019 wilayah DKI Jakarta sebesar 1.813.000.

Untuk konsultasi service, informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Handoko
☎️ : 085607248417 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Customer Service
☎️ : 081319700400