Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Honda Bintang – Setiap produk barang maupun jasa yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu produk yang dikenakan pajak cukup besar adalah kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor sendiri dihitung berdasarkan harga nilai jual kendaraan tersebut.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) diambil dari 2 persen nilai jual kendaraan. Sebagai contoh, saat seseorang membeli Honda Brio Satya tipe E CVT dengan harga OTR Jabodetabek 2023 sebesar 190.400.000 maka pajak tahunan yang harus dibayar adalah 3.808.000.

Namun ada saja pemilik kendaraan yang lalai atau lupa membayarkan pajak tahunan kendaraan bermotornya, kalau sudah begitu maka akan ada konsekuensi berupa denda yang harus dibayar akibat keterlambatan tersebut. Denda tersebut akan dibebankan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak selama kurang lebih 6 bulan secara berturut-turut.

Baca: Besaran Pajak dan Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik

Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Besaran denda yang dibebankan kepada wajib pajak yang telat sebesar 25 persen dan berlaku selama 1 tahun. Namun jika pembayaran pajak kendaraan bermotor mengalami keterlambatan beberapa bulan saja, maka perhitungannya sedikit berbeda. Sebagai contoh, pajak Honda Brio Satya 2023 tipe S /MT sebesar 2.398.500 dan biaya SWDKLLJ sebesar 143.000, asumsinya mobil tersebut menunggak pajak selama 6 bulan.

Jadi, perhitungan denda pajak mobil Honda Brio Satya S M/T 2023 sebagai berikut.

PKB x 25% x (jumlah bulan telat)/12

PKB x 25% x 6/12
2.398.500 x 25% x 6/12 = 299.813

Meskipun begitu, bukan berarti kamu hanya harus membayar sebesar 299.813. Namun tambahkan juga biaya PKB dan SWDKLLJ yang masing-masing sebesar 2.398.500 dan 143.000, jadi jumlah nominal yang harus dibayarkan adalah sebesar.

2.398.500 + 143.000 + 299.813 = Rp 2.841.313

Meskipun tergolong cukup besar biaya denda yang harus dibayar, biasanya pihak kepolisian tidak serta merta membebankan denda melainkan dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Surat peringatan ini berlaku selama jangka waktu tertentu dan jika pemilik kendaraan langsung membayarkan pajak kendaraannya dalam jangka waktu tersebut maka tidak akan dikenakan denda.

Selain denda yang dibebankan, terdapat pula ancaman penghapusan data kendaraan bermotor jika pemilik tidak kunjung membayar pajak kendaraan bermotornya selama 2 tahun berturut-turut. Aturan ini didasarkan pada Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fungsi dan Cara Penggunaan Adaptive Cruise Control Honda

Pada ayat 1 disebutkan bahwa terdapat 2 cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2001 tentang registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada pasal 85 dijelaskan, sebelum dihapus pemilik akan mendapat 3 kali surat peringatan.

Surat peringatan pertama akan dikirimkan langsung ke rumah pemilik dan memiliki masa tunggu selama 3 bulan. Surat kedua, selama satu bulan dan surat ketiga selama satu bulan. Dengan begitu secara praktis pada bulan ke 6 data kendaraan akan dihapus.

Demikianlah cara menghitung denda keterlambatan membayar pajak mobil. Selalu perhatikan masa berlaku surat-surat kendaraan bermotormu agar terhindar dari sanksi denda dan penghapusan data.

Untuk konsultasi service, informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Handoko
☎️ : 085607248417

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Customer Service
☎️ : 081319700400