Rayakan HUT, Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Honda Bintang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 22 Juni sampai 29 Desember 2023. Pemutihan disini berarti kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lebih lengkap, Bapenda DKI Jakarta menerangkan bahwa pemutihan pajak ini meliputi 3 aspek yaitu:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca: Besaran Pajak dan Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik
Pihak Bapenda DKI Jakarta menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayarkan pajak kendaraannya yang tertunggak, terutama bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Lebih lanjut, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan.
Syarat Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dilansir dari berbagai sumber, syarat untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak pada umumnya. Pemilik kendaraan harus sudah melengkapi beberapa dokumen seperti KTP, STNK, BPKB dan kuitansi pembelian. Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Namun jika salah satu dokumen tidak terpenuhi atau tidak sesuai, maka proses pemutihan pajak tidak dapat dilakukan. Lantas bagaimana jika membeli kendaraan second? pembeli dapat menyertakan fotocopy KTP pemilik pertama untuk disertakan agar proses pemutihan pajak dapat diproses.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2023. Tunggu apalagi, segera tunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan menjadi warga yang taat pajak. Informasi konsultasi dan promo menarik seputar mobil Honda dapat menghubungi nomor dibawah ini.
Untuk konsultasi service, informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712
Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Handoko
☎️ : 085607248417
Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Customer Service
☎️ : 081319700400