Apakah Kaca Mobil Bisa Pecah Sendiri, Mitos atau Fakta?
Honda Bintang – Meskipun tergolong sebagai salah satu aksesoris mobil, kaca film menjadi bagian yang tak terpisahkan dari mobil itu sendiri. Kaca film menjadi aksesoris tambahan yang diberikan oleh pabrikan baik secara free ataupun termasuk kedalam paket pembelian.
Beberapa manfaat penggunaan kaca film pada mobil antara lain, dapat mencegah paparan sinar matahari langsung ke dalam kabin dan perlindungan privasi penumpang saat berada di dalam. Daya tolak panas yang dimiliki oleh kaca film dapat mempercepat proses pendinginan suhu kabin mobil terutama saat cuaca terik. Saat ini mulai berkembang anggapan di kalangan komunitas mobil bahwa, kaca mobil yang tidak dilapisi kaca film rawan pecah karena faktor cuaca.
Baca: 3 Tanda Kamu Harus Mengganti Kaca Film Mobil
Apakah Kaca Mobil Bisa Pecah Sendiri Jika Tidak Dilapisi Kaca Film?
Sebagaimana fungsi dan kegunaannya, kaca film membantu menjaga privasi seseorang saat berada di dalam mobil sehingga terhindar dari hal-hal yang membahayakan. Karakteristik kaca film yang gelap dari luar dan terang dari dalam, memungkinkan seseorang untuk menjaga privasi mereka dengan tetap mendapatkan visibilitas lingkungan sekitar.
Paparan sinar matahari yang masuk ke dalam kabin mobil dapat merusak atau merubah warna interior mobil terutama bagian dashboard. Tak hanya itu, meskipun sangat jarang terjadi tapi hawa panas berlebih yang masuk ke dalam kabin dapat menyebabkan retakan pada kaca mobil dan pecah dengan sendirinya.
Oleh sebab itu, banyak pemilik mobil memilih untuk memasang kaca film lebih gelap dengan alasan privasi dan keamanan. Kaca film sendiri bekerja dengan cara menarik dan menyerap terik sinar matahari dan memantulkannya kembali sebelum masuk ke dalam kabin.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Retak dan Kuning di Lampu Mobil
Meskipun begitu, tingkat kegelapan penggunaan kaca film sebenarnya telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Dalam surat keputusan tersebut diatur penggunaan kaca berwarna (film coating) pada kendaraan bermotor, diperbolehkan dengan persentase 70 persen pada kaca samping dan 40 persen pada kaca depan dan belakang.
Namun dalam praktiknya, persentase tingkat kegelapan kaca film yang umum digunakan mencapai 80 persen pada kaca samping. Hal ini masih diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu visibilitas dan membahayakan pengendara. Demikianlah penjelasan mengenai kaca mobil yang pecah sendiri, terus ikuti kami untuk info menarik lainnya.
Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712
Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627
Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400