Kena Tilang Elektronik? Cek Dulu, Jangan Sampai Salah

Kena Tilang Elektronik? Cek Dulu, Jangan Sampai Salah
Contoh surat tilang elektronik, Sumber Kompas.com

Honda Bintang – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin sering digunakan oleh kepolisian. Sampai saat ini tercatat sudah ada 20 Polda yang menerapkan sistem ini, baik menggunakan kamera statis maupun mobile.

ETLE sendiri bekerja dengan cara menangkap gambar pelanggaran yang dilakukan, baik berupa photo ataupun video. Bukti gambar ini akan dikirimkan ke back office ETLE dan akan dilakukan verifikasi jenis pelanggarannya. Setelah selesai, pelanggar akan menerima surat pemberitahuan pelanggaran berupa email atau surat fisik ke alamat pelanggar.

Baca: Cara Menghindari Titik Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta

Pelanggar akan diminta melakukan pembayaran denda tilang, terhitung 8 hari sejak surat dikirimkan. Jika tidak maka STNK akan diblokir untuk sementara. Lantas, apa yang harus dilakukan?

1. Melakukan Konfirmasi

Setiap pelanggar yang tertangkap ETLE akan mendapatkan bukti pelanggran dan surat konfimasi. Pemilik kendaraan dapat mengonfirmasi dengan mengunjungi website etle-korlantas.info, atau bisa juga mengunjungi posko penegakan hukum ETLE wilayah setempat.

2. Melakukan Pembayaran

Setelah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui teller BRI, mobile banking, internet banking, EDC BRI dan melalui mesin ATM. Pemilik kendaraan hanya perlu memasukan nomor referensi pelanggaran dan nominal yang harus dibayarkan.

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Namun, bagaimana jika anda menerima surat tilang elektronik dan tidak merasa melakukan pelanggaran atau bahkan kendaraan tersebut telah anda jual.

Mengutip Kompas.com, hal tersebut bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau mendatangi posko penegakan ETLE. Untuk melakukan konfirmasi melalui website, silahkan masuk ke laman yang tertera di surat konfirmasi, misal etle.jatim.polri.go.id.

Setelah itu, silahkan masukan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi. Kemudian scroll kebawah sampai menemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.

Baca: Kendaraan Dipinjam, Siapa yang Harus Membayar Denda Tilang Elektronik

Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Anda juga perlu mencantumkan bukti ciri pembeda, antara kendaraan anda dengan kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Anda juga akan diminta mengunggah, foto KTP, foto diri dengan KTP dan foto kendaraan anda.

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400