10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Honda Bintang – 25 OKtober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut kebijakan tilang manual dan digantikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Nantinya setiap anggota kepolisian yang bertugas akan diberikan buku teguran saat bertugas di lapangan.

Pada tahap pertama ada 244 titik kamera ETLE yang dipasang di wilayah hukum , Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta dan Lampung. Kedepannya Polri akan terus menambah kamera tilang elektronik di berbagai titik. Saat ini ada beberapa metode yang digunakan dalam penerapan tilang elektronik, mulai dari kamera ETLE statis, ETLE mobile dan terakhir penggunaan kamera drone.

Baca: Kendaraan Dipinjam, Siapa Yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik?

Lalu pelanggaran seperti apa yang akan ditindak dalam tilang elektronik?

Dilansir dari berbagai sumber, ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu:

1. Melanggar traffic light
2. Melanggar marka jalan
3. Melanggar ganjil genap
4. Melawan arus
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Tidak memakai helm
7. Sepeda motor berbonceng tiga
8. Pelanggaran keabsahan STNK
9. Tidak memakai sabuk pengaman
10. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu

Setiap pengguna jalan yang kedapatan melanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari kepolisian dan bukti pelanggarannya. Di dalam surat tersebut juga tertera nomor referensi pelanggaran dan petunjuk pembayarannya.

Baca Juga: Skema Cicilan Honda WRV RS, Angsuran Mulai 7 Jutaan

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400