Kendaraan Dipinjam, Siapa Yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik

Kendaraan Dipinjam, Siapa Yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik
Ilustrasi kamera ETLE. Sumber kompas.com

Honda Bintang – POLRI resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement Law (ETLE). Tercatat sudah ada 20 POLDA yang menerapkannya secara efektif, baik dengan menggunakan kamera statis ataupun kamera mobile.

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika saat kendaraan dipinjam terkena tilang. Siapa yang harus membayar denda tilang elektronik?

Baca: Kena Tilang Elektronik? Cek Dulu, Jangan Sampai Salah

Merujuk pada UU lalu lintas dan angkutan jalan, subjek hukum atau pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Sehingga siapapun yang sedang berkendara dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian berhak melakukan penilangan.

Perlu anda ketahui, cara kerja tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang dilakukan, setelah itu pihak kepolisian akan melakukan verifikasi pelanggaran. Jika benar ditemukan unsur pelanggaran, maka polisi akan langsung mengirimkan surat konfirmasi ke alamat si pemilik mobil.

Baca Juga: Update Harga Mobil Honda BRV Usai Lebaran 2022

Jadi, meskipun kendaraan anda sedang dipinjam. Anda tetap diwajibkan membayar denda tilang elektronik, jika benar terdapat pelanggaran lalu lintas. Melansir laman etle-korlantas.info, pembayaran denda melalui BRIVA ada beberapa cara. Berikut lengkapnya.

1. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca: Update Harga Mobil Honda Mobilio 2022

2. Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Melalui Transfer ATM dari Bank Lain

a. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
c. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Baca Juga: Jangan Lakukan! Berikut Penyebab Gugurnya Garansi Resmi Mobil

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400