Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Cara klaim asuransi Jasa Raharja

Honda Bintang – Berkendara menjadi salah satu aktivitas yang paling sering dilakukan oleh semua orang terutama bagi orang-orang dengan mobilitas yang tinggi. Hadirnya kendaraan bermotor semakin mempermudah akses perpindahan barang dan orang dari satu tempat ke tempat lain. Namun terkadang ada saja hal-hal yang terjadi diluar kendali dan tak jarang berujung pada kecelakaan lalu lintas saat di jalan.

Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendirikan sebuah perusahaan asuransi bernama PT Jasa Raharja. Tugas pokok dari PT Jasa Raharja adalah mengelola dan memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kepada setiap pengguna jalan raya. Perlindungan ini berupa pemberian uang santunan terhadap korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Baca: Besaran Pajak dan Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik

Meskipun kecelakaan tunggal tidak termasuk kedalam cakupan perlindungan kecelakaan Jasa Raharja, namun jika kecelakaan tunggal tersebut disebabkan oleh buruknya infrastruktur jalan (jalan berlubang) maka korban berhak mendapatkan santunan. Selain itu, hal lain lain yang harus diperhatikan saat ingin mengajukan klaim perlindungan Jasa Raharja adalah tenggat waktu.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Melansir laman resmi jasaraharja.co.id, cara klaim dan besaran jumlah santunan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Jenis santunan yang diberikan dibedakan menurut efek kecelakan itu sendiri, bagi korban meninggal dunia dan cacat tetap besaran santunan mencapai 50 jt, sedangkan korban luka mencapai 20 jt (darat dan laut) 25 jt (udara).

Klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dapat dilakukan dengan cara,
1. Membuat surat laporan kecelakaan lalu lintas ke Polres setempat
2. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi form pengajuan klaim
3. Menyerahkan form pengajuan beserta dokumen penunjang lainnya
4. Menunggu proses pencairan

Proses pencairannya sendiri paling lambat 30 hari kerja dan akan diberikan kepada ahli waris ataupun korban. Namun jika dalam waktu 6 bulan sejak kecelakaan ataupun tidak ditagih dalam 3 bulan sejak klaim diestujui maka pengajunnya dianggap hangus. Selain itu, pada jenis santunan kecelakaan dibutuhkan juga surat rekomendasi dari rumah sakit tempat korban dirawat berupa rincian pembiayaan yang harus dibayarkan oleh Jasa Raharja sebagai dokumen pendukung.

Baca Juga: Sejarah, Harga, Tipe dan Spesifikasi Honda Jazz

Demikianlah penjelasan tentang cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Sebagai tindakan pencegahan, kamu dapat melakukan pemeriksaan rutin mobilmu di bengkel resmi. Kamu dapat melakukan service di Dealer Resmi Honda Bintang Cimone dengan memanfaatkan program promo bulan ini. Kami juga menyediakan layanan antar jemput dan home visit bagi konsumen yang tidak sempat datang ke dealer.

Untuk konsultasi service, informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Handoko
☎️ : 085607248417 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Customer Service
☎️ : 081319700400