Mobil Diderek Karena Parkir Liar, Kenali Perbedaan Parkir dan Berhenti

Mobil Diderek Karena Parkir Liar, Kenali Perbedaan Parkir dan Berhenti
Ilustrasi mobil derek parkir liar. Sumber Dishub Jakarta Selatan

Honda Bintang – Sudah beberapa waktu berlalu, pemprov DKI Jakarta dan beberapa pemda, pemkot/pemkab serius menertibkan parkir liar. Parkir liar seringkali dianggap sebagai baiang kemacetan di ibu kota. Melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pemprov DKI memberikan tindakan tegas terukur bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Sanksi yang diberikan menyesuaikan kondisi dilapangan. Untuk kendaraan roda dua, petugas akan melakukan tindakan cabut pentil sebagai sanksi. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, terdapat ancaman sanksi derek dan gembok roda bagi mobil yang parkir sembarangan. Selain sanksi derek, gembok roda dan cabut pentil, pemilik kendaraan juga diharuskan membayar denda tilang sebesar 500.000.

Baca: Update Harga Mobil Honda Terbaru Juli 2022

Mengutip kompas.com Samsudin pengawas derek zona B menjelaskan, kategori parkir liar adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru. Namun masih saja, ada pengendara yang berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan parkir.

Sebenarnya terkait perbedaan parkir dan berhenti, sudah dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 1 poin 15 dijelaskan, “parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Selanjutnya pasal 1 poin 16 juga disebutkan, “berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Sederhananya, parkir adalah kondisi ketika mobil mati dan ditinggalkan pengemudi. Sedangkan berhenti tidak ditinggalkan pengemudi.

Baca Juga: Test Drive Dari Rumah, All New HRV 2022

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400