Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi

Berlaku Akhir Tahun, Mobil Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak

Honda Bintang – Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengeluhkan buruknya kualitas udara khususnya yang tinggal di kawasan Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya emisi gas buang kendaraan bermotor yang semakin meningkat pasca dicabutnya kebijakan PPKM. Kondisi tersebut memaksa pemerintah setempat untuk dapat segera mencari solusi penaggulangan polusi udara di ibu kota dan kota penyangga di sekitarnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih wajib melakukan uji emisi. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Bahkan kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK juga sudah mulai dipertimbangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Polri, Polda dan Pemda.

Baca: Cara Membaca Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Undang-Undang terkait denda pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan yang tak lolos uji emisi. Nantinya setiap kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya boleh didenda sebanyak dua kali, jika kali ketiga tetap tidak lolos maka kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi.

Manfaat Uji Emisi

Selain untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan mengurangi tingkat pencemaran udara, uji emisi kendaraan bermotor juga memiliki beberapa manfaat bagi kendaraan itu sendiri, diantaranya:

  • Menganlisa kandungan gas HC, Co, CO2, dan NOx yang terkandung dalam gas buang
  • Memastikan performa mesin dalam keadaan maksimal
  • Deteksi dini kerusakan pada komponen mesin dan sistem pembakaran bahan bakar

Dimana dan Berapa Biaya Uji Emisi Mobil

Saat ini telah banyak bengkel yang menyediakan layanan uji emisi mobil dengan biaya yang terjangkau, salah satunya bengkel resmi Honda Bintang Cimone. Untuk biaya uji emisi mobil di bengkel resmi Honda Bintang Cimone sebesar 150.000. Biaya tersebut bisa menjadi lebih murah jika calon konsumen melakukan uji emisi sekaligus dengan service di Honda Bintang Cimone.

Kami juga menyediakan layanan pick up service bagi seluruh calon konsumen yang ingin melakukan service, general check up dan uji emisi di Honda Bintang Cimone. Untuk informasi booking service dan estimasi biaya service lainnnya bisa menghubungi nomor dibawah ini.

Untuk konsultasi service, informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Handoko
☎️ : 085607248417 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Customer Service
☎️ : 081319700400