Dipastikan Naik, Segini Besaran Tarif Parkir Mobil di Jakarta
Honda Bintang – Pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta tergolong sangat padat, hasil rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta tercatat per tahun 2021 telah ada lebih dari 21 juta kendaraan bermotor. Tak ayal kemacetan menjadi pemandangan yang biasa di waktu-waktu tertentu.
Beberapa langkah strategis pun diambil guna menanggulangi kemacetan yang sering terjadi mulai dari perbaikan transportasi umum, ganjil genap dan regulasi tentang emisi gas buang kendaraan. Terbaru, Dishub DKI Jakarta menerapkan aturan tarif parkir progresif yang lebih mahal bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Baca: Lebih Baik Mana, Towing atau Derek Mobil Saat Mogok?
Peraturan mengenai disinsentif tarif parkir di Jakarta diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir. Kebijakan ini hanya diberlakukan untuk jenis kendaraan mobil yang tidak lolos uji emisi.
Penerapan Peraturan Disinsentif Tarif Parkir di Jakarta
Peraturan ini mulai di uji coba di 11 tempat parkir mobil yang dikelola dan tersebar di wilayah DKI Jakarta. Nantinya pihak pengelola akan melihat data kendaraan melalui aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Kominfo. Dalam aplikasi tersebut akan terlihat tanggal uji emisi dan tanggal kedaluwarsa hasil uji emisi, untuk diketahui bahwa hasil uji emisi harus diperbarui setiap 1 tahun sekali.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi yaitu Rp 7.500/jam dan berlaku progresif. Sementara bagi kendaraan yang lolos uji emisi akan dikenakan tarif normal yaitu Rp 5.000/jam. Berikut adalah 11 lokasi parkir mobil yang menerapkan kebijakan disinsentif tarif di Jakarta.
1. Pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran parkir samsat, Jakarta Pusat
4. Lingkungan pasar mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza interkon, Jakarta Pusat
6. Park and ride Kalideres, Jakarta Pusat
7. Gedung parkir istana pasar baru, Jakarta Pusat
8. Gedung parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Baca Juga: Berlaku Akhir Tahun, Mobil Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak
Sebagai pengingat, Pemprov DKI mulai mewajibkan uji emisi bagi kendaraan dengan usia diatas 3 tahun mulai akhir tahun 2022. Bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda saat membayar pajak tahunan kendaraan.
Bagi kamu yang ingin melakukan uji emisi gas buang kendaraan, Honda Bintang Cimone menyediakan layanan tersebut. Pengujian yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan hasilnya langsung terintegrasi dengan database Kementrian Perhubungan. Info lebih lanjut, hubungi nomor di bawah ini.
Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712
Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627
Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400