Berlaku Akhir Tahun, Mobil Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak

Berlaku Akhir Tahun, Mobil Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak

Honda Bintang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, resmi menerapkan kebijakan besaran biaya pajak kendaraan bermotor berdasarkan hasil uji emisi gas buang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai akhir tahun 2022, sampai saat ini hanya wilayah DKI Jakarta saja yang menerapkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota Jakarta.

Dikutip dari liputan6.com, pada tanggal 16 Juni 2022 tingkat polusi udara Jakarta berada di level yang tidak sehat. Saat itu, indeks kualitas udara di Jakarta menyentuh angka 160 US Air Quality Index (AQI US). AQI US sendiri adalah acuan standar global untuk menentukan kualitas udara di suatu wilayah.

Baca: 4 Masalah Mobil Pada Musim Hujan

Apa Sanksi Bagi Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pemilik kendaraan dengan usia kendaraan lebih dari 3 tahun wajib memenuhi baku mutu uji emisi saat hendak membayar pajak. Adapun kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda pajak. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup Pasal 206 Nomor 2 dan 3.

Pada pasal Nomor 2 dijelaskan, bahwa setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Adapun peraturan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Ingin Menguning, Lakukan Ini Pada Mobil Warna Putih

a. Diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
b. Pengukuran dilakukan oleh personel yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Sementara pada Pasal 206 Nomor 3 dijelaskan, pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada Nomor (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Untuk besaran tarif pajak yang akan dibebankan kepada pemilik, masih menunggu hasil keputusan koordinasi menteri terkait. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat menekan angka indeks kualitas udara ibu kota.

Baca: Waspada Bahaya Aquaplaning, Simak Tips Berkendara Saat Hujan

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400