Mulai Diuji Coba, Tilang Elektronik di Kota Tangerang Jaring 213 Pelanggar

Mulai Diuji Coba, Tilang Elektronik di Kota Tangerang Jaring 213 Pelanggar

Honda Bintang – Menyusul beberapa kota yang lebih dulu menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah mulai melakukan uji coba per tanggal 9 Januari 2023. Sebagai langkah awal, Polres Metro Tangerang Kota telah memasang kamera ETLE di jalan Daan Mogot KM 27. Kedepannya jumlah ini akan terus ditingkatkan dan direncanakan akan ada 9 titik kamera tilang elektronik di Kota Tangerang.

Dari catatan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, setidaknya ada 213 pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik dalam kurun waktu seminggu setelah di uji coba. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua tidak memakai helm sebesar 37,08 persen. Sementara jenis pelanggaran roda empat didominasi oleh tidak memakai sabuk pengaman sebesar 60,08 persen dan menggunakan ponsel sebesar 2,34 persen.

Baca: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Reset ECU Mobil?

Setiap pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui pos. Surat ini berisi jenis, waktu dan bukti foto pelanggaran, ada pula barcode dan nomor referensi tilang elektronik yang digunakan sebagai metode pembayaran denda tilang.

10 jenis pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik

  1. Melanggar traffic light
  2. Melanggar marka jalan
  3. Melanggar ganjil genap
  4. Melawan arus
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Tidak memakai helm
  7. Sepeda motor berbonceng tiga
  8. Pelanggaran keabsahan STNK
  9. Tidak memakai sabuk pengaman
  10. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu

Bagi pelanggar yang tidak segera membayar denda tilang sampai batas waktu yang telah ditentukan, ada ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai tunggakan tersebut dibayar. Bagi pengguna jalan yang akan melintasi wilayah kota Tangerang, selalu patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Lengkapi juga syarat dokumen layak berkendara seperti SIM dan STNK.

Baca Juga: Kendaraan Dipinjam, Siapa yang Harus Bayar Denda Tilang Elektronik?

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400