Lakukan Ini Agar Terhindar Dari Pajak Progresif

Honda Bintang – Memiliki satu mobil yang aman dan nyaman untuk digunakan bersama keluarga, tentunya menjadi impian banyak orang. Bahkan bagi sebagian orang memiliki mobil bukan hanya sekedar keinginan, tapi berubah menjadi sebuah hobi. Tak jarang dalam satu rumah bisa terdapat 2 atau 3 mobil terparkir di garasi. Tahukah kamu, ada pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Jangan ketinggalan gebyar promo Kembali Silaturahmi Bersama Honda.

Berapa besaran pajak progresif?

Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase yang naik dan berlaku bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Melansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, presentase besaran pajak untuk pemilik kendaran bermotor pertama sebesar 2%.

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%. Jadi untuk setiap penambahan kepemilikan kendaraan bermotor dalam satu KTP presentase pajak akan bertambah 0,5%.

Baca: Apa itu microsleep? apakah berbahaya bagi pengendara

Bagaimana Jika Kendaraan telah terjual?

Jika anda berniat untuk menjual kendaraan lama anda, ada baiknya anda melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari pajak progresif. Dikutip dari kompas.com, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pemblokiran STNK.

– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
– Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
– Fotokopi STNK/BPKB
– Fotokopi kartu keluarga
– Surat pernyataan

Pastikan anda telah melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang telah terjual.

Baca juga: bodi mobil berkarat? lakukan tips berikut

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400