Mau Beli Mobil? Simak Cara Penghitungan Pajak Tahunan Mobil

Mau Beli Mobil? Simak Cara Penghitungan Pajak Tahunan Mobil
Ilustrasi STNK. Sumber m-formalweb.com

Honda Bintang – Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, ada kewajiban tahunan dan 5 tahunan yaitu membayar pajak. Besaran nominalnya berbeda-beda, tergantung pada tahun produksi, merek mobil, jenis mobil dan kapasitas mesin. Pada artikel kali ini, kita akan membahas cara perhitungan dan besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.

Sebenarnya, besaran tarif pajak kendaraan sendiri sudah tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artikel ini membantu memberikan gambaran besaran pajak tahunan bagi calon pembeli mobil. Melansir laman ayopajak.com, berikut cara perhitungan pajak tahunan mobil dan lima tahunan.

Baca: 3 Keunggulan Memilih Honda City Hatchback RS

1. Pajak Tahunan Mobil

Saat menghitung pajak tahunan mobil, ada beberapa hal yang harus dihitung yaitu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah rincian presentasi dan besaran nominalnya,
– PKB : 2% dari nilai jual
– BBN KB : 10% harga jual mobil
– SWDKLLJ : 143.000
– Biaya administrasi TNKB : 100.000
– Biaya administrasi : 50.000
– Penerbitan STNK : 200.000

Baca Juga: 7 Sebab Tuas Transmisi Mobil Manual Nyangkut

Mengambil contoh varian terendah New Honda Brio Satya S M/T dengan NJKB sebesar Rp 114.000.000, maka penghitungan pajak pada tahun pertama adalah sebagai berikut.

– PKB : 2% x 114.000.000 = 2.280.000
– BBN KB : 10% x 114.000.000 = 11.400.000
PKB (2.280.000)+BBN KB (11.400.000)+SWDKLLJ (143.000)+TNKB (100.000)+terbit STNK (200.000)+administrasi (50.000)= 14.173.000 (Tahun Pertama)

Untuk pajak pada tahun selanjutnya, hanya mengikutsertakan PKB+SWDKLLJ+biaya administrasi.

2. Pajak Lima Tahunan Mobil

Sedangkan pada pembayaran pajak 5 tahunan, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Diantaranya,
– PKB : 2% dari nilai jual
– SWDKLLJ : 143.000
– Biaya administrasi : 50.000
– Pengesahan STNK : 50.000
– Penerbitan STNK : 200.000
– Biaya administrasi TNKB : 100.000

Maka penghitungan besaran pajak lima tahunan New Honda Brio S M/T menjadi,
PKB (2.280.000)+SWDKLLJ (143.000)+pengesahan STNK (50.000)+Penerbitan STNK (200.000)+Administrasi TNKB (100.000)+biaya adsministrasi (50.000)= 2.823.000 (Lima Tahunan)

Jangan Ketinggalan Promo Merdeka Untuk Setiap Pembelian Honda City Hatchback Rs

Untuk informasi Booking Service dan layanan Service Home Visit, Silahkan menghubungi.
Ihsan
☎️ : 087887761712 

Untuk informasi Body Repair dan layanan pickup Jabodetabek, Silahkan menghubungi.
Andika
☎️ : 085799246627 

Untuk informasi pembelian mobil dan layanan trade in, Silahkan menghubungi.
Costumer Service
☎️ : 081319700400